Deskripsi layanan
Layanan Validasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) merupakan fasilitas resmi untuk melakukan pemeriksaan dan pengesahan atas data perpajakan terkait transaksi pengalihan hak, seperti jual beli, hibah, warisan, atau peralihan lainnya. Validasi ini bertujuan memastikan bahwa kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui layanan ini, Wajib Pajak dan pihak terkait memperoleh kepastian administrasi perpajakan sehingga proses peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat dilaksanakan secara sah, tertib, dan sesuai prosedur.