Deskripsi layanan
Layanan Penetapan Wajib Pajak Non Aktif merupakan fasilitas resmi untuk mengajukan permohonan penetapan status Non Aktif bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak atau tidak lagi melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas. Penetapan status Non Aktif dilakukan sesuai prosedur administrasi perpajakan untuk memastikan data Wajib Pajak dalam sistem DJP tetap valid dan mutakhir. Melalui layanan ini, Wajib Pajak dapat menghentikan kewajiban administrasi perpajakan tertentu secara sah, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.