Deskripsi layanan
Layanan Surat Keterangan Fiskal (SKF) merupakan fasilitas resmi untuk memperoleh dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. SKF diperlukan sebagai syarat dalam berbagai proses administrasi, seperti pengajuan izin, mengikuti tender, kerja sama pemerintah, maupun keperluan resmi lainnya. Melalui layanan ini, DJP melakukan verifikasi atas kepatuhan perpajakan Wajib Pajak, sehingga penerbitan SKF dapat memastikan bahwa data dan status perpajakan yang bersangkutan valid, akurat, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.