Deskripsi layanan

Layanan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif merupakan fasilitas resmi untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali status Wajib Pajak yang sebelumnya ditetapkan sebagai Non Aktif, karena telah kembali memenuhi ketentuan subjektif dan/atau objektif perpajakan. Pengaktifan kembali dilakukan sesuai prosedur administrasi perpajakan guna mengembalikan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Melalui layanan ini, data Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan dapat diperbarui secara sah, akurat, dan sesuai dengan kondisi aktual yang berlaku.

Berkas yang diperlukan

-